PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HB (40) yang warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), harus berurusan dengan hukum setelah diketahui melakukan bisnis penjualan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan penangkapan terhadap HB dilakukan pada Selasa siang, 15 April 2025, di kediamannya yang berada di Jalan Lanud Iskandar, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan total berat kotor 83,2 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam lemari kamar pelaku," jelasnya.

Selain ditemukan sabu, Polisi juga menyita sebuah handphone yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredarannya.

"Dari keterangan pelaku seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kobar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2)l atau pasal 112 ayat 2 UU RI  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (WAHYU KRIDA/R)