BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemekaran wilayah dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Kamis, 17 April 2025.
Dua kecamatan baru yang diusulkan untuk dibentuk adalah Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya, hasil pemekaran dari Kecamatan Mantangai.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kapuas ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Yohanes, didampingi Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri oleh para anggota dewan.
Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Kapuas HM Wiyatno, Sekda Septedy, sejumlah kepala SOPD, serta perwakilan unsur Forkopimda.
“Hari ini kami menerima Raperda Kabupaten Kapuas mengenai pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya,” ujar Yohanes usai paripurna.
Sementara itu, HM Wiyatno menyampaikan bahwa usulan pemekaran wilayah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih merata dan optimal.
“Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Kecamatan Mantangai telah memenuhi syarat administratif dan teknis untuk dimekarkan,” jelasnya.
Menurutnya, kedua calon kecamatan tersebut dinilai layak untuk dibentuk dan akan segera masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.
Langkah pemekaran ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat di wilayah Kapuas. (DODI/H)









