BORNEONEWS, Tamiang Layang – Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah tengah menangani kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Kelurahan Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur, Kamis, 17 April 2025.
Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno, menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa ini adalah seorang perempuan bernama Misda (36). Sementara terduga pelaku adalah suaminya sendiri, Ahmad alias Mamat (34), warga Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau.
Penganiayaan diduga terjadi akibat pelaku tidak terima ketika diminta cerai oleh korban. Pelaku mendatangi rumah korban di RT 18 Kelurahan Ampah Kota, sekitar pukul 15.00 WIB, dan langsung menuju kamar korban. Tak lama kemudian, pelaku keluar dengan membawa sebilah pisau, sementara korban ditemukan dalam kondisi terluka di dalam kamar.
"Setelah mendapat laporan dari saksi dan keluarga korban, kami langsung mendatangi lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara, serta membawa korban ke Puskesmas Ampah untuk penanganan medis," ungkap Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aiptu Yotry F Heriady menambahkan, pelapor kejadian ini adalah kerabat korban, yang langsung meminta bantuan warga dan menghubungi pihak kepolisian. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju warna merah tua dan celana panjang warna coklat tua yang terdapat bercak darah.
Ahmad sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian sekitar pukul 16.00 WIB, satu jam setelah kejadian, dengan didampingi keluarga di rumah orang tuanya di Desa Tumpung Ulung. Saat itu, turut diamankan juga sebilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan.
"Penyerahan diri pelaku merupakan hasil pendekatan persuasif yang kami lakukan terhadap pihak keluarga," jelas Yotry.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Dusun Tengah. Polisi juga telah mengajukan permintaan visum et repertum untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami pastikan kasus ini akan kami tangani dengan profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yotry. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









