BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial M (26) mendapat pembinaan dari Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.
Pembinaan dilakukan oleh Ipda Shamsuddin, atau yang akrab disapa Cak Sam, karena M menagih uang kepada mantan kekasihnya. Uang tersebut diberikan M kepada mantan pacarnya, U (21), selama masa pacaran mereka.
M dan U menjalin hubungan asmara selama kurang lebih tiga tahun. Selama berpacaran, M memberikan sejumlah uang kepada U dengan total Rp 3,5 juta.
Selain itu, M juga mengakui telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan U. Hubungan mereka berakhir karena merasa tidak cocok lagi.
Namun, setelah putus, M menuntut U untuk mengembalikan uang Rp 3,5 juta yang telah diberikan selama pacaran. Hal ini membuat U merasa tertekan dan akhirnya curhat kepada Cak Sam melalui Tim Virtual Police.
"M terus-menerus menagih uang yang dia kasih ke saya selama pacaran dengan total Rp 3,5 juta," ungkap U, Jumat, 18 April 2025.
Mendapat laporan tersebut, Cak Sam langsung menghubungi M. Dalam pembinaan tersebut, Cak Sam memberikan pemahaman kepada M agar tidak menagih uang yang telah diberikan kepada mantan kekasihnya.
Cak Sam juga menekankan bahwa hubungan intim yang dilakukan M dan U selama pacaran telah melampaui batas.
Setelah mendapat pembinaan dan arahan dari Cak Sam, M akhirnya menyadari kesalahannya. M meminta maaf kepada U dan berjanji tidak akan menagih uang tersebut lagi.
Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar bijak dalam menjalin hubungan asmara dan menghindari tuntutan materiil setelah putus.
Kejadian ini menunjukkan peran penting Tim Virtual Police dalam menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat, khususnya dalam hal penyelesaian konflik asmara dengan cara yang humanis dan persuasif.
"Semoga kasus ini dapat menjadi contoh bagi pasangan lain untuk lebih bijaksana dalam menjalani hubungan," pungkasnya. (PATHUR/H)









