BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah 168 bungkus atau seberat 489,89 gram. Pemusnahan dipimpin Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain didampingi Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, perwakilan dari Kejaksaan Negeri kotim, Pengadilan Negeri Kotim dan UPTD Labkesda Kotim.
Kapolres Kotim mengatakan, barang bukti kali ini merupakan hasil tanggkapan Satnarkoba Polres Kotim bersama Polsek jajaran dengan mengamankan 20 orang tersangka.
"Kami tidak henti-hentinya melakukan penindakan narkoba di wilayah hukum Polres Kotim. Kami akan ke pelosok pelosok desa untuk memberantas narkoba," kata Resky, Jumat, 18 April 2025.
Kapolres juga meminta kepada masyarakat khusunya di wilayah hukum Polres Kotim untuk bersama-sama bersinergi untuk memberantas narkoba.
--page
"Kami bersama stackholder terkait telah berkomitmen untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila melihat adanya indikasi peredaran narkoba agar cepat kami tindak," ujar Resky. (BUDDI RAHMAT H/Y)









