PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Komisi C DPR) Kabupaten Kotawaringin Bara meminta agar Pemerintah Daerah bersikap tegas terhadap keberadaan perusahaan tambang pasir silika yang beroperasi di Desa Kubu, Kecamatan Kumai.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Kobar, Arief Asrofi menanggapi keluhan masyarakat terkait dampak negatif dari aktivitas tambang tersebut.

Menurut Arief, perusahaan tambang tersebut belum memberikan kontribusi berarti kepada masyarakat setempat, baik dari sisi kesejahteraan maupun perbaikan infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas tambang.

“Infrastruktur jalan hancur akibat dilalui oleh kendaraan tambang itu, dan masyarakat Kubu telah mengeluhkan hal tersebut. Keberadaan perusahaan tambang itu belum memberikan kontribusi positif kepada masyarakat setempat, paling juga hanya melibatkan tenaga kerja dari sekitar perusahaan. Sementara infrastruktur jalan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Kobar rusak," ujar Arief Asrofi, saat dikonfirmasi belum lama ini.

Arief juga menyoroti lokasi tambang yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan. Hal ini dinilainya sangat mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

"Bayangkan saja, hanya 50 meter dari sekolah. Pada saat tambang itu beroperasi, tentu berdampak tidak baik bagi anak-anak kita yang sedang belajar. Ketika perusahaan tersebut mengangkat hasil tambang lalu disertai angin kencang, maka debu hasil tambang menyebar ke lingkungan sekitar, termasuk ke sekolah. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah," tegasnya.

Arief mengakui bahwa selama ini perusahaan tambang di Desa Kubu telah menjalin kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Daerah melalui prinsip take and give. Namun, ia mengingatkan bahwa kerja sama tersebut tidak boleh merugikan masyarakat yang terdampak langsung.

“Kami tegaskan, perusahaan tambang di Desa Kubu itu jangan sampai merusak lingkungan, apalagi infrastruktur jalan. Dua hal ini prioritas yang harus diperhatikan. Bahkan kami telah menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Daerah melalui rapat khusus, agar menjadi perhatian serta evaluasi,” ujarnya.

Arief juga meminta agar Pemda meninjau kembali keberadaan tambang tersebut, apalagi dengan telah disahkannya Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru. 

Menurutnya, aktivitas tambang tidak boleh bertentangan dengan peruntukan tata ruang dan harus memperhatikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat sekitar.

Komisi C DPRD Kobar berharap langkah konkret segera diambil agar tidak terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang di kemudian hari. (DANANG/R)