SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Keluarga Almarhum Mitai bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Tantara Lawung Adat Mandau Telawang akan menolak undangan mediasi bersama Pemkab Kotim dan PT BPP terkait tanah kuburan yang digarap oleh perusahaan.

Tindak lanjut hasil demo pada 12 Maret 2025 lalu, bahwa PT BPP akan menghadirkan management dari pusat pada tanggal 15 April 2025, untuk melakukan ganti rugi tanah makam yang rusak digarap oleh pihak perusahaan.

"Sampai pada hari yang dimaksud, Rabu, 16 April 2025, pihak PT BPP, tidak jelas dan hanya sekedar mencari celah. Dengan kata lain lempar batu sembunyi tangan. Kami pastikan, Mandau Talawang,Akan menjadi garda terdepan untuk melaksanakan aksi demo ke 2 dalam tuntutan adat," kata Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kritolelu, Jumat, 18 April 2025.

Pihaknya juga akan meminta dukungan dari beberapa tokoh ulama di Kabupaten Kotim terkait permasalahn ini karena menurutnya sudah menyangkut masalah kesenjangan sosial yang tinggi.

"Ini sudah menjadi perhatian serius bagi semua pihak, dan tidak bisa dibiarkan hingga PT BPP dan kontraktor alat berat lepas tanggung jawab," jelasnya.

--page

Sebelumnya, keluarga Alm Mitai meminta kepada perusahaan PT Baratama Putra Perkasa (BPP) untuk melakukan ganti rugi perbaikan makam yang telah dirusak di Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pihak keluarga dari Alm Mitai kembali mendatangi kantor PT BPP Sampit yang ada di Jalan Pelita Timur, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan aksi damai karena belum ada ganti rugi dari pihak perusahaan.

Wanto, selaku koordinator aksi itu mengatakan, mereka kembali mendatangi kantor PT BPP untuk menuntut tanggung jawab memperbaiki makam adat yang telah dirusak oleh perusahaan.

"Setelah berdiskusi, pihak PT BPP pusat nanti pada tanggal 15 April 2025 akan datang langsung ke Sampit. Kami berharap, nantinya akan selesai ketika pimpinan dari pusat akan datang," tegasnya. (BUDDI RAHMAT H/Y)