BANJARMASIN –

SETIAP organisasi perangkat daerah selalu melekat yang namanya struktur organisasi yang memuat antara pemimpin dan pengikut (atasan-bawahan) yang memliki perannya masing-masing untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Pemimpin mempunyai peran strategis karena otoritas yang dimilikinya untuk mengambil kebijakan sekaligus mengendalikan pengikutnya. Keberadaan pemimpin dapat dikatakan mempunyai pengaruh sekaligus menjadi penentu keberlangsungan organisasi yang dipimpinnya. 

Dalam konteks pemerintahan dikenal satu jenis kepemimpinan, yakni kepemimpinan yang dijalankan pejabat-pejabat pemerintahan. Artinya setiap kegiatan atau usaha bersama selalu memerlukan pemimpin dan kepemimpinan. Kepemimpinan pemerintahan didefinisikan sebagai kemampuan menggerakkan dan mengarahkan orang-orang (Pamudji: 1993).

Kepemimpinan pemerintahan salah satunya dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berbicara tentang pelayanan publik berarti ada dua pihak yang saling terkait, yaitu petugas pelayanan dan pengguna layanan. Petugas pelayanan publik dalam hal ini para birokrat yang bekerja di instansi pemerintahan terkait. Sedangkan pengguna layanan merupakan warga negara yang mempunyai hak untuk dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pelayanan publik menjadi tolak ukur terhadap bagaimana kehadiran pemerintah dalam melayani warganya. Ketidakmampuan pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik, maka pandangan negatif terhadap pemerintah dengan sendirinya diberikan oleh warganya. Sebagaimana dalam beberapa minggu terakhir ini di media sosial 'Tabalong Berbagi Info' terdapat banyaknya keluhan warga terhadap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Badaruddin Kasim. Keluhan pelayanan tersebut diantaranya berkaitan dengan perilaku petugas kesehatan dan lambannya waktu pelayanan yang diberikan. 

Ketika pelayanan yang dijalankan tersebut sudah menjadi keluhan banyak kalangan dan telah menjadi permasalahan yang klasik, maka tidak berlebihan bilamana integritas pihak terkait dalam memberikan layanan kepada warganya dipertanyakan. Berbicara tentang integritas tentunya ada beberapa faktor yang mempengaruhi terwujudnya integritas petugas pelayanan publik. Sebagaimana penelitian yang dilakukan Khanal, Gupta, dan Bhattarai (2022) yang menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi integritas pegawai negeri dalam pemberian layanan publik di Nepal. Temuan penelitiannya mengungkapkan bahwa integritas pegawai negeri dalam layanan publik dipengaruhi oleh kepatuhan pegawai negeri terhadap peraturan, ketanggapan mereka dalam memberikan layanan, layanan mereka tepat waktu, dan gaji mereka yang memadai. 

Hasil penelitian tersebut menarik untuk dijadikan bahan analisis yang dapat dikatakan relevan dengan upaya mewujudkan layanan RSUD yang berintegritas. Pertama, bagaimana kepatuhan petugas layanan kesehatan dalam menjalankan peraturan. Peraturan tidak hanya ditujukan kepada pengguna layanan (pasien) yang biasanya ditampilkan secara tertulis di tempat tertentu, tetapi juga harus memuat aturan berkaitan dengan kewajiban petugas layanan kesehatan terhadap pengguna layanan. Peraturan tersebut harus ditegakkan agar menjadi efektif implementasinya. 

Kedua, sejauhmana ketanggapan petugas layanan kesehatan dalam memberikan layanan. Ketanggapan petugas tanpa memandang latar belakang menjadi kewajiban dalam memberikan layanan kepada pasien apalagi dalam kondisi membutuhkan pertolongan. Sungguh keterlaluan bilamana pasien datang minta pertolongan apalagi dalam kondisi kritis tidak langsung dilakukan tindakan, tetapi mempermasalahkan syarat administrasi terlebih dahulu. 

Ketiga, bagaimana ketepatan waktu layanan yang diberikan. Keterlambatan petugas kesehatan memberikan layanan menjadi pandangan negatif bagi pengguna layanan. Begitu juga keberadaan petugas kesehatan di ruangan kerjanya yang tidak disipin waktunya dalam memulai pelayanan. 

Keempat, apakah gaji petugas layanan kesehatan memadai. Para petugas layanan kesehatan baik yang sudah menjadi PNS, PPPK, dan tenaga kontrak yang sudah dijamin gaji perbulannya sesuai dengan ketentuan tentu konsekuensinya menjalankan tugas dengan sebaiknya. Namun, bilamana ada pengahasilan selain gaji pokok yang ditetapkan berupa tunjangan/jasa layanan penerapannya harus mempunyai landasan hukum, berkeadilan, serta transparan. Apabila implementasi uang jasa layanan tidak dilakukan secara tepat waktu, transparan dan berkeadilan, maka tidak dapat disalahkan sepenuhnya petugas layanan kesehatan bilamana tidak menjalankan tugas secara profesional dan berkinerja dengan baik dalam melayani pengguna layanan. 

Sehingga keberadaan pemimpin dalam menjalankan kepemimpinannya di RSUD mempunyai peran strategis dalam problem solving yang berpatokan pada kesemua indikator tersebut. Hanya dengan kemauan dan keberanian mengambil keputusan dalam menjalankan kepemimpinan maka bukan tidak mungkin perubahan dan layanan RSUD yang berintegritas akan terwujud.

Penulis: Rahimullah, M.KP/Pemerhati Kebijakan Publik