PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Komisi III DPRD Palangka Raya, Rana Muthia Oktari, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan dalam mengakses pelayanan publik dan kesempatan kerja. 

Ia menyampaikan bahwa diskriminasi dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi, terutama terhadap kelompok yang memiliki keterbatasan secara sosial, ekonomi, maupun fisik.

"Pemerintah kota harus hadir untuk melindungi seluruh warganya, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan kepala keluarga, dan anak-anak. Mereka berhak mendapatkan pelayanan publik yang setara dan kesempatan kerja yang adil,” ujar Rana, Jumat, 18 April 2025.

Ia mengatakan, masih terdapat laporan dan temuan di lapangan mengenai adanya perlakuan diskriminatif yang dialami kelompok rentan, baik dalam proses rekrutmen kerja maupun saat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan.

Rana menekankan bahwa pemerintah daerah harus memperkuat regulasi dan pengawasan agar prinsip inklusivitas benar-benar diterapkan oleh setiap instansi dan lembaga, baik pemerintah maupun swasta.

“Kami dari Komisi III akan terus mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan. Pelayanan publik harus ramah dan responsif terhadap kebutuhan mereka,” tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap isu kesetaraan dan keadilan sosial demi terwujudnya Kota Palangka Raya yang humanis dan berkeadilan. (MARINI/j)