PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalteng memusnahkan 274,6 gram sabu hasil pengungkapan tujuh kasus narkotika selama Februari-Maret 2025.

Sebanyak 11 tersangka berhasil diringkus dari sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kalimantan Tengah.

Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Erlan Munaji menyatakan bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan setelah mendapatkan surat ketetapan status benda sitaan dari Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang telah dicampur cairan pelarut Hydrochloric Acid. Limbah cairan kemudian dibuang di tempat aman. Sebagian kecil sabu disisihkan sebagai barang bukti persidangan.

'Ke-11 tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Erlan, Sabtu, 19 April 2025.

Erlan menyatakan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keberhasilan upaya penegakan hukum di Kalimantan Tengah.

Polda Kalteng mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas jual beli narkotika. Keterlibatan masyarakat ini dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat diharapkan terus berlanjut untuk menciptakan Kalimantan Tengah yang bebas dari narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap dan memberantas jaringan peredaran gelap narkoba.

"Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, Polda Kalteng menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba dan berharap Kalimantan Tengah dapat menjadi wilayah yang aman dari ancaman bahaya narkoba," pungkasnya. (PATHUR/R)