PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan, lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan langkah strategis pemerintah kota dalam mengoptimalkan potensi lokal dan mendorong inovasi masyarakat.

"Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memajukan sektor ekonomi kreatif yang memiliki daya ungkit besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah," katanya, Minggu, 20 April 2025.

Menurutnya, Palangka Raya memiliki kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman budaya yang dapat diolah menjadi produk dan jasa kreatif bernilai tinggi.

Perda ini hadir sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan dan fasilitasi kepada para pelaku ekonomi kreatif agar mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

Pemanfaatan potensi lokal, seperti kerajinan tangan khas Dayak, kuliner unik, seni pertunjukan, hingga pengembangan teknologi informasi, akan menjadi fokus utama dalam implementasi ini.

Dia menekankan bahwa inovasi masyarakat memegang peranan penting dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Perda ini akan mendorong terciptanya ekosistem yang kondusif bagi munculnya ide-ide kreatif dan implementasinya dalam bentuk usaha yang produktif.

"Pemerintah kota akan berupaya menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, komunitas kreatif dan lembaga keuangan, untuk menciptakan program-program yang mendukung inovasi dan kewirausahaan di sektor ini," ujarnya.

Zaini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tujuan Perda ini.

Sosialisasi dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi kreatif, akan menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda. (HENDRI/j)