BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengesahkan peraturan daerah (Perda) baru terkait ketenagakerjaan.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan harapannya bahwa regulasi anyar ini akan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif di wilayahnya.
Selain itu, Perda ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak pekerja yang ada di Kota Cantik ini.
"Perda ketenagakerjaan yang baru disahkan ini tidak hanya berfokus pada aspek perlindungan pekerja semata. Peraturan ini juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja lokal," katanya, Minggu, 20 April 2025.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan terstruktur, diharapkan para pekerja dapat mengembangkan diri dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar kerja.
Ia meyakini dengan terciptanya iklim kerja yang kondusif dan perlindungan hak-hak pekerja yang terjamin, produktivitas tenaga kerja akan meningkat secara signifikan.
Hal ini pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.
Investasi juga diharapkan akan semakin tertarik untuk masuk ke Palangka Raya karena adanya kepastian hukum dan jaminan bagi tenaga kerja. (HENDRI/j)
Perda Ketenagakerjaan Baru Palangka Raya Ciptakan Iklim Kerja Kondusif dan Lindungi Hak Pekerja
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Komentar (0)
Memuat komentar…







