PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengesahkan peraturan daerah (Perda) baru terkait ketenagakerjaan.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan harapannya bahwa regulasi anyar ini akan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif di wilayahnya.

Selain itu, Perda ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak pekerja yang ada di Kota Cantik ini.

"Perda ketenagakerjaan yang baru disahkan ini tidak hanya berfokus pada aspek perlindungan pekerja semata. Peraturan ini juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja lokal," katanya, Minggu, 20 April 2025.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan terstruktur, diharapkan para pekerja dapat mengembangkan diri dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar kerja.

Ia meyakini dengan terciptanya iklim kerja yang kondusif dan perlindungan hak-hak pekerja yang terjamin, produktivitas tenaga kerja akan meningkat secara signifikan.

Hal ini pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Investasi juga diharapkan akan semakin tertarik untuk masuk ke Palangka Raya karena adanya kepastian hukum dan jaminan bagi tenaga kerja. (HENDRI/j)