TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Dalam rangka memperingati Hari Kartini ke-146, Pemerintah Kabupaten Barito Timur mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab untuk mengenakan pakaian adat pada Senin, 21 April 2025. 

Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran bernomor: 100.3.3.5/123/P5SHA/DPPPAKB/2025 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Misnohartaku.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN laki-laki diwajibkan mengenakan pakaian batik dan lawung, sedangkan perempuan diwajibkan memakai kebaya dan sumping. Ketentuan ini berlaku menyeluruh bagi semua instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

"Penggunaan pakaian adat ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan di Indonesia," ujar Pj Sekda Barito Timur, Misnohartaku, Minggu, 20 April 2025.

Ia menambahkan, semangat Kartini yang terus relevan hingga kini menjadi pengingat pentingnya peran perempuan dalam pembangunan bangsa. 

--page

“Melalui momen ini, kita ingin meneguhkan kembali nilai-nilai emansipasi dan meningkatkan penghargaan terhadap kontribusi perempuan di berbagai sektor,” terang Misnohartaku

Pj Sekda juga mengimbau seluruh pejabat dan pegawai agar melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab. 

"Kami harap seluruh ASN dan pegawai non-ASN bisa berpartisipasi aktif dan menjaga nilai-nilai budaya yang menjadi jati diri bangsa," tutupnya.

Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April merupakan momentum nasional untuk mengenang jasa RA Kartini, pahlawan perempuan asal Jepara, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai pelopor kebangkitan perempuan pribumi. 

Kartini dikenal lewat pemikirannya yang dituangkan dalam kumpulan surat berjudul Habis Gelap Terbitlah Terang, yang menyoroti pentingnya pendidikan bagi kaum perempuan. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)