PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, meminta Pemerintah Kota (Pemko) untuk menertibkan mekanisme penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak agar dilakukan secara teratur dan berurutan berdasarkan Rukun Tetangga (RT). 

Hal ini dinilai penting, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pelaporan pajak serta mempermudah proses pendataan dan pengawasan.

“Kami meminta Pemko agar penyerahan SPT pajak tidak dilakukan secara acak, tetapi dibuat berurutan per RT. Dengan cara ini, prosesnya akan lebih tertib dan tidak membingungkan masyarakat,” ujar Subandi, Minggu 20 April 2025.

Menurutnya, sistem penyerahan SPT yang tertib akan membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maupun petugas pajak dalam melakukan pelacakan data wajib pajak dan meningkatkan capaian pendapatan daerah dari sektor perpajakan.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang merata ke seluruh warga, terutama di lingkungan RT, agar masyarakat memahami kewajiban perpajakan mereka secara benar dan tepat waktu.

--page

“RT adalah garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, jadi perlu dilibatkan aktif dalam proses ini. Jangan sampai warga bingung atau terlambat hanya karena kurang informasi,” tambah Subandi.

DPRD Palangka Raya, lanjutnya, siap mendorong koordinasi antara Pemko dan perangkat RT untuk memastikan mekanisme ini berjalan lancar dan efektif, demi optimalisasi pendapatan asli daerah. (MARINI/y)