BORNEONEWS, Tamiang Layang – Komitmen Polres Barito Timur dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba bersama anggota Polsek Dusun Tengah, seorang pria terduga pengedar sabu berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Dusun Tengah. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu dari dua lokasi berbeda.
Tersangka yang diamankan adalah Made Slamet (32), warga Kelurahan Ampah Kota. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu, 19 April 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat dan mengamankan tersangka di Jalan Posong Teleng, RT 23, Kelurahan Ampah Kota.
"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama, kami menemukan tiga paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan tersangka, serta uang tunai Rp1.010.000 di saku sebelah kiri," ungkap Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, Iptu Budi Utomo, Senin, 21, April 2025.
Pengakuan tersangka mengarahkan petugas ke lokasi kedua, yakni rumahnya di Jalan Murung Baki, RT 26, Kelurahan Ampah Kota. Di sana, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet kulit berwarna cokelat yang disimpan dalam lemari. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
Selain lima paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu pak plastik klip bening, satu unit handphone warna hitam, serta satu simcard.
"Seluruh barang bukti dan tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Budi.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
"Kami tidak akan berhenti dalam memberantas jaringan peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba," tegasnya.
Penyidik kini masih mendalami keterangan tersangka dan saksi-saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium guna memastikan kandungan zat narkotika yang ditemukan. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









