BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Komandan Satgas (Dansatgas) Garuda Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusman Madayun menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional sesuai dengan tugas pokok, yaitu melakukan pemasangan, verifikasi, dan pengambilalihan lahan yang masuk dalam kawasan hutan. Ini disampaikan seusai Rakor Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah, Wakil Bupati Suyanto, serta Forkopimda di Aula Sangga Banua Kantor Bupati Kobar, Senin, 21 April 2025.
“Jadi kami bekerja profesional saja sesuai dengan tugas pokok kita. Tugas pokok kita adalah pemasangan, verifikasi, dan pengambilalihan lahan yang memang lahan itu masuk ke hutan lindung,” kata Dansatgas
Dansatgas menuturkan, khusus di wilayah Kabupaten Kobar, luas lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan ditertibkan sekitar 120.000 hektare.
“Itu saja yang di Kobar nih ada kurang lebih ya 120.000 hektare,” ungkapnya.
Dansatgas juga mengungkapkan bahwa ada sejumlah perusahaan yang sudah teridentifikasi masuk kawasan hutan dan saat ini tengah dalam proses penindakan.
--page
“Mereka masuk kawasan hutan, kemudian sudah ada beberapa ini ya, beberapa perusahaan yang memang harus bayar dendanya. Nominalnya belum bisa disampaikan saat ini,” jelas Dansatgas.
Sementara untuk lahan masyarakat yang turut berada di kawasan hutan, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek ketidaktahuan masyarakat terhadap status lahan tersebut.
“Untuk lahan yang masyarakat yang masuk kawasan hutan, saat ini masih didiskusikan karena mungkin masyarakat itu memang dia tidak tahu bahwa itu kawasan hutan,” jelas Dansatgas.
Saat ditanyakan mengenai batasan-batasan yang dimaksud, Dansatgas menyampaikan bahwa hal itu juga masih akan dibahas terlebuh dahulum. “Mohon maaf, masih belum bisa disampaikan saat ini,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/Y)









