BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Rudi Imam Gunawan mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan agar perkebunan milik masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan tidak serta-merta disita oleh negara.
Hal ini disampaikan Rudi Imam Gunawan usai menghadiri pertemuan bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Bupati Kobar, Wakil Bupati, dan Forkopimda di Aula Sangga Banua, Senin, 21 April 2025.
"Pastinya hal ini akan kami perjuangkan buat masyarakat agar perkebunan pribadi masyarakat jangan sampai disita ya," jelas Rudi Imam Gunawan
Rudi Imam Gunawan mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Komandan Satgas Garuda Mayor Jenderal TNI Yusman Madayun telah memberikan respons terkait kebun masyarakat yang terlanjur berada di dalam kawasan hutan.
"Tadi tanggapan dari Dansatgas Garuda, bahwa itu akan ada batasan tertentu bagi lahan masyarakat yang masuk kawasan hutan dan tidak akan disita. Tadi saya sempat bertanya langsung tentang batasannya berapa untuk kebun pribadi, namun pihak Satgas menjelaskan hal ini akan dibahas terlebih dahulu," jelas Rudi Imam Gunawan.
--page
Rudi Imam Gunawan menjelaskan, batasan tersebut penting agar ada kejelasan antara kebun pribadi dan lahan yang bersifat korporasi atau koperasi.
Rudi juga menambahkan bahwa upaya penertiban ini tidak serta-merta dilakukan secara represif. Masih ada proses negosiasi dan solusi yang diberikan terutama untuk perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban pajaknya.
"Jadi nanti yang memang termasuk dalam kawasan akan dipasang plang penyitaan, kemudian akan dikuasai oleh negara. Tapi kalau beberapa perusahaan yang mungkin sifatnya mereka selama ini belum bayar pajak, diminta untuk bayar pajak dulu baru kemudian ditindak. Jadi ada negosiasi, ada jalan keluar dari situ. Sehingga masih ada solusi, tidak langsung disita," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/Y)









