PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, menyebut bahwa tarif pajak galian C di wilayahnya berbeda-beda tergantung pada jenis material yang diambil.

Menurut Andrew, material tambang seperti Zirkon, realisasi tarif pajak paling tinggi dibandingkan jenis lainnya, karena memiliki nilai ekonomis yang besar. Sedangkan material seperti tanah urug memiliki realisasi pemasukan tarif pajak paling rendah.

“Tarif pajak untuk sirkon memang paling tinggi karena nilai jualnya juga tinggi. Sedangkan untuk tanah urug, tarifnya lebih rendah karena dari sisi nilai ekonomis juga tidak terlalu besar,” jelasnya, Senin, 21 April 2025.

Ia menambahkan, perbedaan tarif ini telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C).

Andrew juga menyampaikan bahwa, BPPRD Kota Palangka Raya terus melakukan pengawasan dan pendataan terhadap usaha galian C agar pemungutan pajak lebih tepat sasaran dan sesuai dengan volume serta jenis material yang diambil.

--page

"Saat ini tim sedang berada di Bukit Batu sedang melakukan pendataan. Hasilnya masih belum keluar," pungkasnya. (MARINI/Y)