BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (raperda) pada rapat paripurna pada Senin, 21 April 2025.
"Hari ini saya menyampaikan enam raperda kepada DPRD Gunung Mas, raperda yang pertama yakni Pembangunan Industri Kabupaten Gunung Mas tahun 2020-2039," kata Jaya, Senin, 21 April 2025.
Raperda selanjutnya yakni tentang Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian Liquified Petrolium Gas Tabung Tiga Kilogram Bersubsidi, lalu raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras.
Kemudian, raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Gunung Mas Perkasa, raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jaya menjelaskan, rapereda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Gunung Mas tahun 2020-2039 sebagai upaya awal membangun sektor industri kabupaten secara terencana.
--page
Dibuatnya raperda tentang Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian Liquified Petrolium Gas Tabung Tiga Kilogram Bersubsidi agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin ketersediaan pasokan tabung gas.
Kemudian, raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras dibuat karena peraturan daerah yang lama sudah tidak sesuai dengan peraturan Presiden nomor 125 tahun 2022 tentang pengadaan cadangan pangan pemerintah.
Lalu, terkait raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Gunung Mas Perkasa dalam rangka peningkatan kinerja, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan permodalan serta perlunya mengubah nama dan bentuk badan hukum perusahaan daerah Gunung Mas perkasa Kabupaten Gunung Mas.
Selanjutnya, Jaya menjelaskan bahwa raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dibuat dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan dan perlindungan segenap bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Selain itu, terkait raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memaksimalkan penerimaan daerah melalui pajak daerah," jelas Jaya.
Jaya berharap, raperda yang sudah disampaikan tersebut bisa dibahas oleh DPRD Gunung Mas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan kemudian disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (RISKA YULYANA/Y)









