BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 kepada DPRD Kotim dalam rapat paripurna, Senin, 21 April 2025.
"Penyusunan dokumen ini menjadi bagian penting dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan," kata Halikinnor.
Penyampaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanah Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
"Penyusunan RPJMD Kotim 2025–2029 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Rancangan awal yang disampaikan hari ini akan dibahas bersama DPRD untuk disepakati, lalu dikonsultasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah," ujarnya.
Dalam dokumen RPJMD tersebut, disampaikan visi pembangunan Kotim lima tahun ke depan,yaknii sejahtera, bermartabat, maju, dan berkelanjutan. Visi tersebut dijabarkan dalam delapan misi pembangunan, yakni:
1. Mewujudkan transformasi sosial untuk membangun SDM yang sehat, unggul, berdaya saing, dan adaptif.
2. Mewujudkan transformasi ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan.
3. Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif.
4. Mewujudkan stabilitas ekonomi dan ketertiban umum.
5. Mewujudkan ketahanan sosial, budaya, dan ekologi.
6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.
7. Mewujudkan penyediaan infrastruktur melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana dasar yang ramah lingkungan.
8. Mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.
RPJMD ini juga disusun berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang RPJPD Kabupaten Kotim Tahun 2025–2045, yang menjadi dasar penguatan fondasi transformasi daerah menuju Kotim unggul 2045.
"Dalam proses penyusunan rancangan awal ini, masukan dan saran DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Sebagaimana diamatkan dalam instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025, rancangan awal RPJMD Kotim 2025-2029 akan segera dikonsultasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna memastikan keselarasan arah pembangunan Kotim dengan RPJMD Provinsi tahun 2025-2029 dan RPJMN tahun 2025-2029, serta diinput dalam sipd ri," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









