TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Sutiyo Budi (43), warga RT 01 Kelurahan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, menyatakan siap menghadapi sidang perlawanan yang diajukan oleh Muhammad Rafi’i (43), seorang anggota Polri yang berdomisili di Desa Sungai Sandung, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Perlawanan tersebut terkait sita eksekusi terhadap aset berupa rumah dan tanah yang dilakukan Pengadilan Negeri Tamiang Layang berdasarkan Penetapan Ketua PN Tamiang Layang Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Tml Jo. Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Tml, tertanggal 12 November 2024.

Pernyataan kesiapan tersebut disampaikan Sutiyo usai mediasi yang digelar di PN Tamiang Layang pada Senin, 21 April 2025, gagal mencapai kesepakatan. Kuasa hukum Muhammad Rafi’i dalam mediasi itu tetap memilih melanjutkan proses sidang.

“Mediasi tadi buntu dan sidang akan dilanjutkan,” ujar Sutiyo kepada wartawan usai mediasi.

Tak hanya siap menghadapi proses hukum, Sutiyo juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lainnya, yaitu melaporkan Yudha Tri Purwanto ke kepolisian atas dugaan pengalihan kepemilikan aset yang sudah disita pengadilan. Selain itu, ia juga berencana melaporkan Muhammad Rafi’i ke Provost Polres Hulu Sungai Utara atas dugaan pembelian aset yang tengah dalam status sengketa.

“Kami sebenarnya sudah berbesar hati dengan menurunkan tuntutan dari Rp77.715.000 menjadi Rp50.000.000 agar masalah cepat selesai. Tapi karena pihak Muhammad Rafi’i tetap ingin lanjut ke persidangan, kami siap,” tegas Sutiyo.

Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Rafi’i, Ahmad Gazali Noor, menjelaskan bahwa kliennya menggugat sita eksekusi karena telah membeli tanah dan bangunan tersebut secara sah dari Yudha Tri Purwanto pada 5 Februari 2025 di hadapan notaris.

“Awalnya memang akan ada sita eksekusi pada 21 November 2024, tapi tidak jadi. Karena itu, pada 5 Februari 2025, klien kami membeli aset tersebut secara sah,” terang Ahmad.

Menurut dia, Muhammad Rafi’i adalah pembeli yang beritikad baik dan memperoleh hak atas aset itu sesuai hukum, sehingga seharusnya sita eksekusi tidak dapat diberlakukan atas objek yang telah sah berpindah tangan.

Adapun eksekusi oleh PN Tamiang Layang dilakukan pada 6 Maret 2025 terhadap rumah dan tanah di Perumnas Nansarunai Blok B Nomor 15, RT 08, Kelurahan Tamiang Layang. Eksekusi yang dihadiri Lurah Tamiang Layang, Polsek Dusun Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu, dilakukan sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan kendaraan milik Sutiyo Budi yang disewa oleh Yudha Tri Purwanto. (AGUSTINUS BOLE MALO)