BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian melaksanakan kegiatan lapangan gabungan untuk pengawasan, pemeriksaan, dan pendataan Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pada Senin 21 April 2025.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut, tim mengunjungi total delapan objek pajak yang terdiri dari lima objek pajak data baru dan tiga objek pajak untuk pemeriksaan kepatuhan.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan para wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan benar, khususnya di sektor pajak mineral bukan logam dan batuan yang memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Andrew, Senin 21 April 2025.
Andrew mengungkapkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari arahan Wali Kota Palangka Raya yang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini menjadi penting dalam konteks usulan-usulan pembangunan dari warga.
“Jadi untuk masyarakat yang mengusulkan perbaikan jalan lingkungannya, diharapkan juga melampirkan bukti lunas PBB-nya. Tidak hanya menuntut hak, tetapi juga kewajiban harus dipenuhi. Salah satu fungsi pajak adalah untuk mendukung pembangunan,” tegasnya.
Dia berharap tercipta kesadaran kolektif di tengah masyarakat bahwa pembayaran pajak merupakan kontribusi nyata dalam mendorong pembangunan daerah, khususnya dalam penyediaan infrastruktur dasar. (MARINI/R)









