BORNEONEWS, Palangka Raya – Kuasa hukum Dodi Sitepu, Rahmadi G. Lentam melayangkan somasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena mengusulkan Endang Susilawatie sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Agus Pramono.
Menurut Rahmadi, Endang tidak lagi memenuhi syarat untuk menggantikan Agus Pramono karena pada 22 September 2024 hingga 6 Februari 2025, Endang telah ditetapkan sebagai calon wakil bupati Katingan bersama Sakarias dengan nomor urut 1.
“Dalam kurun waktu tersebut hingga penetapan pasangan calon terpilih, Endang sudah tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW, kok KPU malah mengusulkan,” kata Rahmadi G. Lentam di Palangka Raya, Senin, 21 April 2025.
Ia menegaskan bahwa penggantian antar waktu anggota DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2016 yang diubah dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
Rahmadi menyebut bahwa seharusnya Dodi Sitepu yang diusulkan karena berada di peringkat ketiga, sementara Endang walaupun diperingkat kedua tidak lagi memenuhi ketentuan. Ia juga menuding bahwa proses verifikasi terhadap Dodi sengaja diperlambat untuk meloloskan Endang.
"Akhirnya setelah habis masa tersebut Bu Endang diusulkan untuk PAW (alm) Pak Agus," ujarnya.
Pihaknya memberi waktu tujuh hari untuk KPU merespons somasi sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut. “Somasi kami ajukan hari ini. Kita beri waktu 7 hari. Kita juga bersiap membikin laporan ke Polda Kalteng,” tuturnya.
Sementara itu Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dwi Sasono menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan langsung.
“Saya belum bisa menyampaikan tanggapan Mas, karena hal ini sangat prinsip kami harus rapat pleno dulu untuk menyepakati tanggapan. Saya sedang di Kapuas, balik besok,” tuturnya. (HERMAWAN DP/R)









