SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Polemik pungutan dana perpisahan di sekolah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Anggota Komisi III DPRD Kotim Sihol Parningotan Lumban Gaol menegaskan, kegiatan perpisahan tidak boleh membebani orang tua murid. Jika pun harus tetap dilaksanakan, komite sekolah harus kreatif mencari dana melalui pihak ketiga.

"Beberapa hari lalu kami sudah menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Kotim. Konsen utama kami adalah mengingatkan semua sekolah, terutama di wilayah perkotaan. Banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan biaya perpisahan yang memberatkan. Meskipun kadang disebut atas permintaan orang tua, faktanya banyak yang tidak setuju," kata Gaol, Selasa, 22 April 2025.

Gaol menambahkan, meskipun mungkin ada segelintir orang tua yang mampu secara ekonomi dan mendukung kegiatan perpisahan, namun secara umum hal ini menjadi beban finansial bagi banyak keluarga. Karena orang tua harus mempersiapkan biaya agar anak dapat melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya. 

“Kami tegaskan, jika tetap ingin mengadakan acara perpisahan, maka sebaiknya tidak ada pungutan dari orang tua siswa. Bila komite sekolah ingin melaksanakan, kami sangat mengapresiasi jika dananya didapatkan dari pihak ketiga seperti donatur atau CSR. Tapi harus transparan, jangan diam-diam,” ujarnya. 

Gaol mengingatkan, bantuan dari pihak ketiga tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Semua sumber dana harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik agar tidak ada manipulasi laporan yang menyebut dana berasal dari CSR, padahal sebenarnya tetap memungut dari orang tua murid.

"Penyumbang dana perpisahan tersebut harus disampaikan ke Dinas Pendidikan agar diberikan piagam atau ucapan terima kasih sebagai bentuk apresiasi," katanya. 

Ia juga menyoroti praktik siswa diminta menabung setiap bulan selama masa sekolah dan tabungannya digunakan untuk perpisahan. Menurutnya, meski mengajarkan anak menabung adalah hal baik, namun penggunaannya sebaiknya dialokasikan untuk kebutuhan sekolah lanjutan, bukan acara seremonial perpisahan. 

"Menabung itu bagus, tapi kalau uangnya untuk perpisahan, itu tidak kita dukung. Lebih baik digunakan untuk biaya masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, yang memang benar-benar dibutuhkan," tambahnya.

Dirinya mengingatkan Dinas Pendidikan Kotim untuk aktif memantau sekolah-sekolah agar tidak melanggar surat edaran larangan pungutan perpisahan. Ia menyebut, tindakan meminta uang perpisahan tersebut bisa masuk dalam ranah pidana. Sehingga masyarakat diminta untuk melapor disertai bukti agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, jika aturan tersebut tetap dilanggar, maka harus ada efek jera. Misalnya ada sanksi ringan hingga berat untuk kepala sekolah. Sanksi ringan seperti penurunan status kepala sekolah menjadi guru atau dimutasi.

"Kami tegaskan mau kesepakatan atau tidak, itu tidak boleh. Sudah kita sampaikan tidak ada (pungutan perpisahan) berbalut kesepakatan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)