PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebuah sidang adat digelar di Kedamangan Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya Kalimantan Tengah terkait konten kreator Syaifulah yang dilaporkan oleh Andreas Junaedy dan Ingkit Djaper.

Sidang yang dipimpin oleh Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi, dihadiri oleh tokoh adat lainnya dari Kelurahan Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, serta perwakilan Mantir Adat Kecamatan Jekan Raya dan Sebangau.

Gugatan adat ini didasarkan pada tiga pasal hukum adat Tumbang Anoi 1894. Andreas Junaedy menjabarkan pasal-pasal tersebut, yaitu Singer Tekap Bau Mate (45 Kati Ramu), Singer Tandahan Randah (45 Kati Ramu), dan Singer Kasukup Belom Bahadat (250 Kati Ramu). Besarnya denda adat yang dibebankan kepada Syaifulah menjadi pokok perselisihan.

Andreas Junaedy berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya bagi para kreator konten.

"Saya menekankan pentingnya bijak dalam bermedia sosial, mengingat konten yang dipersoalkan menyangkut figur publik, yaitu Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran," katanya, Selasa, 22 April 2025.

Mantir Adat Dandan Ardi menjelaskan bahwa sidang lanjutan, yang dikenal sebagai Basara Hai, akan diadakan pada Jumat, 25 April 2025. Dalam sidang tersebut, akan ditentukan jumlah denda adat (Kati Ramu) yang harus dibayarkan Syaifulah.

Sidang adat ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan bijaksana bagi semua pihak yang terlibat.

"Proses penyelesaian sengketa melalui jalur adat ini menjadi contoh penting dalam menjaga kearifan lokal dan nilai-nilai budaya di Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/j)