PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar asistensi teknis untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menetapkan batas wilayah administrasi kecamatan.

Kegiatan yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 22 April 2025 itu bertujuan memperkuat pemahaman teknis dan hukum dalam proses pemekaran kecamatan.

Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng, John Lis Berger, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dalam menghasilkan peta batas kecamatan sesuai standar teknis pemetaan.

“Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk membuat peta batas Kecamatan yang sesuai dengan standar teknis pemetaan yang berlaku,” kata John Lis di Palangka Raya, Selasa, 22 April 2025.

Ia menambahkan, peningkatan kapasitas teknis aparatur daerah diperlukan agar proses penentuan batas wilayah dapat dilakukan dengan tepat dan legal sesuai hukum.

"(Tujuannya juga) menyusun rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Batas Kecamatan sebagai dasar hukum yang sah dalam proses pemekaran Kecamatan," tuturnya. (HERMAWAN DP/j)