TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Timur, Jhon Wahyudi, menyampaikan pesan khusus kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mulai menandatangani perjanjian kerja dengan pemerintah daerah, Selasa, 22 April 2025.

Ia menegaskan pentingnya memahami isi perjanjian yang telah ditandatangani dan menjalankan tugas sebagai abdi negara dengan penuh integritas.

“Untuk PPPK yang mulai proses tahapan mulai hari ini, saya mengimbau agar membaca dengan cermat ketentuan yang ada dalam dokumen perjanjian itu. Pelajari isinya, pahami hak dan kewajiban, serta jalankan tugas dengan tanggung jawab, disiplin dan kinerja yang baik,” ujar Jhon Wahyudi.

Ia menjelaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga citra positif birokrasi di mata masyarakat. Menurutnya, PPPK tidak boleh dipandang sebagai tenaga kontrak biasa, karena status mereka telah diakui secara resmi oleh negara.

“Jauhkan diri dari citra negatif sebagai seorang ASN, karena PPPK adalah bagian dari ASN. Maka, perilaku, kedisiplinan, dan etika kerja harus mencerminkan nilai-nilai pelayanan publik yang baik,” tambahnya.

Jhon Wahyudi juga menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja ini menjadi tahap penting sebelum SK pengangkatan diserahkan secara resmi oleh pemerintah daerah pada 30 April mendatang. Setelah menerima SK, seluruh PPPK akan mulai bertugas efektif pada 1 Mei 2025 dan menjalani masa kerja selama lima tahun, atau hingga usia pensiun bagi yang masa tugasnya kurang dari lima tahun.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penandatanganan perjanjian kerja ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen pribadi setiap PPPK terhadap negara dan masyarakat. 

“Kami berharap PPPK yang diangkat tahun ini bisa menjadi contoh ASN yang berdedikasi, mampu melayani dengan sepenuh hati, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Barito Timur,” pungkasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)