SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menerapkan alat pemantau transaksi pajak daerah untuk mencegah kebocoran pajak dan mendorong transparansi dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penerapan alat ini untuk mencegah kebocoran pajak serta mendorong transparansi penerimaan PAD,” kata Pj Sekretaris Daerah Kotim, Sanggul Lumban Gaol, Senin (22/4).

Alat pemantau ini dipasang di restoran, hotel, dan tempat hiburan. Fungsinya merekam seluruh transaksi secara otomatis dan mengirimkan data real-time ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim serta Bank Kalteng. Dengan sistem ini pemerintah daerah dapat memverifikasi kesesuaian pajak yang diterima.

Sanggul menambahkan, pajak daerah merupakan sumber penting dalam membiayai pembangunan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK, Pemkab Kotim berkomitmen memasang alat ini secara bertahap pada seluruh usaha.

“Alat ini bukan untuk mempersulit pengusaha. Pajak itu ditanggung oleh konsumen, dan pengusaha hanya menyalurkannya ke kas daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, mengatakan program ini sebenarnya telah dimulai dua tahun lalu dan terus melalui proses uji coba.

“Alhamdulillah hari ini kita launching alat pemantau transaksi pajak daerah untuk sektor hotel, restoran, dan hiburan. Ini merupakan bagian dari program CSR Bank Kalteng,” kata Ramadansyah.

Tiga hotel pertama yang menerapkan alat pemantau ini adalah Aquarius Boutique Hotel, Midtown, dan Hotel Vivo.

Selanjutnya akan dipasang di 71 usaha lainnya yang terdiri dari 25 hotel, 38 rumah makan, dan 11 tempat hiburan, dengan target pemasangan rampung pada akhir 2025.

“Berdasarkan analisis kami, potensi penerimaan dari wajib pajak cukup besar. Semoga dengan alat ini kebocoran pajak dapat diminimalisir,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)