BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelanggaran hak merek dengan menangkap seorang pria berinisial ABN (50), warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Haryo Prih Hartanto (39), seorang wiraswasta asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang mewakili perusahaan pemegang resmi merek Prof, yaitu PT Bandangantirta Agung.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi mengatakan kronologis kejadian bermula pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pemuda Km 3,5 (Bundaran Besar), Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Tim Resmob Polres Kapuas mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax berwarna hijau milik ABN yang dikemudikan oleh dua orang, AYS dan RH.
"Mobil tersebut kedapatan mengangkut 96 galon air minum isi ulang dengan label merek Prof. Setelah diperiksa, diketahui bahwa penggunaan merek tersebut dilakukan tanpa izin dari pemegang hak resmi, PT Bandangantirta Agung," katanya, Selasa, 22 April 2025.
ABN diamankan pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya di Kelurahan Selat Hulu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ABN memperdagangkan air isi ulang dengan menggunakan merek Prof tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Polisi mengamankan berbagai barang bukti dalam kasus ini, antara lain 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna hijau beserta STNK dan notis pajak, 96 galon Prof berisi air isi ulang.
Kemudian, 30 galon Prof tambahan yang juga berisi air isi ulang, 200 galon kosong bermerek Prof, 3 pack setengah tutup galon (1 pack = 1.000 buah).
Lalu, 1 set mesin pengolahan air minum isi ulang, 1 buah tandon air merek Arwana kapasitas 5.200 liter. (DODI/R)









