SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Hafiz menyoroti pelaksanaan penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari pemerintah pusat.

Penertiban tersebut menyasar perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) di dalam kawasan hutan.

Menurut Hafiz, penertiban ini menimbulkan sejumlah pertanyaan menyangkut nasib operasional perusahaan, karyawan, dan petani plasma yang bergantung pada aktivitas perkebunan tersebut.

“Kami ingin mengetahui secara jelas berapa luas kawasan hutan yang telah ditertibkan di Kotim. Selain itu, kami mempertanyakan bagaimana langkah penanganan pascapenertiban, termasuk nasib operasional perusahaan dan para buruh,” kata Hafiz, Selasa, 22 April 2025.

Ia juga menyoroti perlakuan terhadap hak-hak masyarakat yang tergabung dalam program plasma, terutama mereka yang telah memiliki kartu anggota plasma dari perusahaan yang terdampak penertiban.

“Mereka adalah masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada program plasma. Bagaimana jaminan kelangsungan pendapatan dan hak-hak mereka? Ini harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)