BORNEONEWS, Kuala Kurun - Enam Fraksi pendukung DPRD Gunung Mas setuju enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Bupati setempat dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif.
"Kemarin Selasa, 22 April 2025, kami melaksanakan rapat paripurna, pada rapat paripurna tersebut, ke enam fraksi pendukung dewan menyetujui enam raperda yang disampaikan oleh Bupati Gunung Mas untuk dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif," kata Ketua DPRD Gunung Mas Binartha, Rabu, 23 April 2025.
Dia melanjutkan, saat paripurna kemarin, para fraksi pendukung dewan juga menyampaikan pandangan fraksinya terhadap pidato pengantar Bupati Gunung Mas terkait enam raperda.
Saat itu, yang membacakan pandangan dari fraksi Partai Golkar yakni anggota DPRD Tuah, dari Fraksi PDI Perjuangan yakni Endra, dari Fraksi Perindo yakni Darwinson Conson, dari Fraksi Partai Nasdem yakni Doni Saputra, dari Fraksi Partai Demokrat yakni Karolina dan dari Fraksi Gerakan Nasional yakni Selsius Aprianus.
Sedangkan enam raperda yang telah disampaikan Bupati Gunung Mas kepada DPRD yakni raperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Gunung Mas tahun 2020-2039, raperda tentang Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian Liquified Petrolium Gas Tabung Tiga Kilogram Bersubsidi.
Lalu raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Gunung Mas Perkasa.
Kemudian, raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (RISKA YULYANA/j)









