PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan pentingnya penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"KLHS bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah instrumen vital dalam merancang masa depan Palangka Raya," katanya, Rabu, 23 April 2025.

Instrumen ini memiliki tujuan mulia, yakni memastikan bahwa setiap langkah pembangunan yang diambil senantiasa mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya alam yang ada.

Dengan demikian, pembangunan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan generasi saat ini, tetapi juga menjamin keselamatan, kesejahteraan, serta mutu hidup bagi generasi yang akan datang.

"Melalui KLHS, kita memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan bahwa pembangunan yang kita laksanakan hari ini tidak akan menjadi beban atau bahkan merampas hak-hak generasi penerus," ungkapnya.

Dia menekankan bahwa perspektif jangka panjang dan tanggung jawab terhadap masa depan harus menjadi landasan utama dalam setiap perencanaan pembangunan.

Zaini juga menyoroti pentingnya menginternalisasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam setiap tahapan perencanaan kebijakan daerah.

Langkah ini dianggap esensial agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya benar-benar menjadi sebuah dokumen yang tidak hanya ambisius dalam pembangunan, tetapi juga selaras dengan upaya perlindungan lingkungan hidup. (HENDRI/j)