BORNEONEWS, Nanga Bulik - Menyikapi adanya gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Nanuah, kecamatan Menthobi Raya, dari calon kades nomor urut 2 atas nama Yakobus Aloi, kepada Calon Kades yang memperoleh suara terbanyak, Iyandi (calon kades Nanuah nomor urut 4), dengan tudingan money politic (Politik Uang), Bupati Lamandau, Ir. Marukan, secara resmi mengeluarkan surat yang berisi tentang perintah bagi Camat Menthobi Raya, untuk melakukan klarifikasi dan pencarian bukti-bukti pendukung terhadap permasalahan tersebut.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Lamandau, yang juga merupakan Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Pem) Setda Lamandau, Triadi, saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2016) siang.
"Surat perintah klarifikasi atas berkas gugatan Calon Kades nomor urut 2 atas nama Yakobus Aloi sudah dikeluarkan Bupati pada Jumat (7/10/2016), isi surat tersebut pada intinya memerintahkan Camat Menthobi Raya bekerjasama dengan pihak terkait lainnya (Pospol, Babinsa, Panwas dan Panitia Pilkades) untuk melakukan klarifikasi dan pencarian bukti-bukti dan data pendukung atas gugatan Pilkades yang dilayangkan penggugat," bebernya.
Triadi juga menjelaskan, adapun gugatan yang dilayangkan Calon Kades nomor urut 2 kepada Calon Kades nomor urut 4 pada Pilkades Nanuah berdasarkan surat ketua Panwas yang menjadi materi gugatan adalah, menurut calon nomor urut 2 (Yakobus Aloi), dikatakan bahwa telah ditemukan pelanggaran pelaksanaan Pilkades yang dilakukan Calon kades nomor urut 4 (Iyandi), berupa money politic/politik uang, dengan memberikan uang sebesar Rp.100.000,- kepada sedikitnya 32 orang warga desa setempat (coln pemilih) dengan tujuan orang-orang tersebut memilih yang bersangkuatan (Iyandi).
Sehingga, sambung Triadi, dengan adanya surat Bupati yang ditujukan kepada Camat tersebut, dimaksudkan agar Camat beserta pihak terkait dapat segera melakukan klarifikasi kepada keduanya (Penggugat dan Tergugat) serta saksi-saksi, dan juga mengumpulkan bukti-bukti serta data lain yang menguatkan.
"Dengan demikian, baik hasil klarifikasi, keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti lain, nantina didapat dapat menjadi laporan dan dibuat dalam bentuk berita acara yang disertakan surat pernyataan bermaterai dari sejumlah pihak terkait," bebernya.
Lebih dari itu, sambungnya, hasil klarifikasi yang dipimpin Camat nantinya akan menjadi salahsatu pertimbangan bagi Panitia Pilkades Kabupaten dan juga Penanggungjawab Pilkades untuk memberi putusan atas gugatan yang masuk.
"Bupati menginteruksikan pelaksanaan klarifikasi dan pencarian bukti-bukti pendukung yang dipimpin Camat tersebut harus segera dilakukan dan kembali dilaporkan selambat-lambatnya 7 hari setelah surat intruksi ini dikeluarkan," katanya.
Sementara itu, untuk gugatan Pilkades desa Melata, Triadi mengatakan bahwa berkas gugatannya masih dipelajari dan rencananya pada Senin (10/10/2016), baru akan dimintakan pertimbangan kepada bagian Hukum sebelum berkasnya dinaikan kepada Bupati. (HENDI NURFALAH/m)








