BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, mengakui masih adanya berbagai kendala dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lapangan.
Salah satu penyebab utamanya adalah belum sampainya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) kepada para wajib pajak.
Menurut Subandi, kondisi ini terjadi karena beberapa faktor, mulai dari perubahan alamat wajib pajak, pergantian pemilik, hingga keterlibatan pengembang perumahan yang belum menindaklanjuti data SPT ke masing-masing penghuni rumah.
“Kami menerima laporan bahwa banyak SPT PBB yang tidak sampai ke tangan wajib pajak. Ini karena ada yang sudah pindah alamat, ada juga yang berganti kepemilikan, bahkan ada rumah yang masih dikelola oleh pengembang,” jelas Subandi, Rabu 23 April 2025.
Ia menilai bahwa hal tersebut turut berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sehingga berpotensi menurunkan pendapatan daerah dari sektor PBB.
Subandi mendorong instansi teknis terkait untuk melakukan pembaruan dan verifikasi data secara berkala, serta bekerja sama dengan RT/RW dan pengembang agar distribusi SPT bisa tepat sasaran.
“Kami di DPRD mendorong agar ada langkah aktif dari pemerintah kota untuk memperbaiki sistem pendataan dan penyampaian SPT, agar target PAD dari PBB dapat tercapai,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap masyarakat bisa lebih proaktif dalam mengecek kewajiban pajaknya, serta memberikan informasi kepada pemerintah jika ada perubahan alamat atau kepemilikan properti. (MARINI/H)









