BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Andrew Vincent Pasaribu melaporkan pelaksanaan kegiatan lapangan gabungan dalam rangka pengawasan, pemeriksaan, dan pendataan terhadap Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Kegiatan ini dilaksanakan, Rabu, 23 April 2025 dengan menyasar 5 objek pajak di wilayah Jalan Sanang, Kecamatan Sabangau.
Menariknya, seluruh objek pajak yang dikunjungi merupakan data baru yang belum pernah tercatat sebelumnya dalam basis data perpajakan daerah.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, khususnya sektor mineral bukan logam dan batuan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh objek pajak yang beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya terdata dan taat terhadap kewajiban perpajakan,” jelas Andrew, saat dikonfirmasi Rabu 23 April 2025 malam.
Ia menambahkan pengawasan dan pendataan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tapi juga untuk menciptakan keadilan fiskal dengan memastikan seluruh pelaku usaha dikenakan kewajiban yang sama.
"BPPRD akan terus melakukan langkah strategis dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pendekatan persuasif dan edukatif kepada para wajib pajak sekaligus tetap melakukan pengawasan secara berkala di lapangan," pungkasnya. (MARINI/R)









