PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus mengintensifkan upaya pengawasan, pemeriksaan, dan pendataan terhadap Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang biasa dikenal dengan Galian C.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu menyampaikan bahwa kegiatan lapangan ini berlangsung selama tiga hari, dengan total 17 objek pajak yang berhasil didata.

“Hari pertama, tim berhasil mengunjungi dan mendata 8 objek pajak, disusul 4 objek pada hari kedua, dan 5 objek di hari ketiga. Semua objek tersebut merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan mineral bukan logam dan batuan,” ujar Andrew, Rabu 23 April 2025 malam.

Seluruh lokasi berada di wilayah Jalan Sanang, Kecamatan Sebangau, dan mayoritas merupakan data baru yang sebelumnya belum tercatat dalam sistem perpajakan daerah.

Kegiatan ini dilakukan secara gabungan dan merupakan bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya. 

Menurut Andrew, selain memastikan kepatuhan para wajib pajak, pendataan ini juga penting untuk mendorong keadilan dan transparansi dalam penerapan pajak daerah.

“Langkah ini juga bertujuan sebagai bentuk edukasi kepada para pelaku usaha, bahwa kewajiban perpajakan merupakan bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” tambahnya.

BPPRD Kota Palangka Raya berkomitmen melakukan pengawasan rutin dan memperluas cakupan pendataan, khususnya di sektor potensial seperti pertambangan dan usaha pengolahan material bangunan. (MARINI/R)