BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Polisi mengungkap praktik penyalahgunaan merek dagang oleh seorang pemilik depot air minum isi ulang berinisial ABN (50). Pelaku diduga menjalankan bisnis dengan menggunakan label galon bermerek “Prof” tanpa izin resmi dari pemilik merek sah, PT Bandangantirta Agung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Satreskrim Unit Resmob Polres Kapuas, setelah menerima laporan dari seorang pegawai PT Bandangantirta Agung, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Perusahaan tersebut mencurigai adanya pelanggaran terhadap hak merek dagang mereka.
Dalam operasi lapangan, dua kurir ditangkap saat mengangkut 96 galon air bermerek “Prof” menggunakan mobil pikap di Jalan Pemuda, Kuala Kapuas. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa isi galon tersebut adalah air isi ulang biasa, bukan produk resmi dari pemilik merek terdaftar.
Petugas kemudian menelusuri sumber pengisian dan melakukan penggerebekan di depot milik ABN. Di lokasi ditemukan peralatan produksi lengkap, galon-galon bermerek “Prof” siap edar, dan 200 galon kosong lainnya yang siap diisi dan diedarkan.
“Pelaku mengisi galon dengan air dari PDAM dan menjualnya menggunakan label 'Prof' tanpa persetujuan dari pemilik merek. Ia hanya mengantongi izin usaha air isi ulang, namun tidak memiliki hak untuk menggunakan merek dagang tersebut,” jelas AKP Rizki Atmaka Rahadi, Kasat Reskrim Polres Kapuas, Rabu, 23 April 2025.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil, 96 galon berisi air bermerek “Prof”, 30 galon siap edar, ratusan galon kosong bermerek serupa, ribuan tutup galon, serta satu set mesin pengolahan air lengkap.
Atas perbuatannya, ABN terancam dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketentuan ini mengatur larangan penggunaan merek terdaftar tanpa hak untuk produk atau jasa sejenis.









