BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) menegaskan kewajiban setiap perusahaan untuk melaporkan lowongan pekerjaan. Langkah ini penting untuk memastikan keterpaduan data antara pencari kerja dan kebutuhan dunia usaha, sekaligus sebagai dasar perumusan program pendidikan dan pelatihan yang tepat sasaran.
Kepala Disnakertransperin Barito Timur, Albert, menjelaskan bahwa kewajiban melaporkan lowongan kerja telah diatur secara normatif dalam peraturan ketenagakerjaan dan ditegaskan kembali dalam surat edaran kepala daerah pada tahun 2024.
“Seharusnya berdasarkan aturan bahwa setiap perusahaan itu wajib melaporkan lowongan pekerjaan ke pihak dinas tenaga kerja sebagai perwakilan dari pemerintah daerah,” ujar Albert saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 24 April 2025.
Dengan pelaporan tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh data akurat mengenai jumlah pencari kerja yang terserap, berapa banyak lowongan yang tersedia, dan di mana para tenaga kerja tersebut ditempatkan. Data ini menjadi bahan penting dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan industri.
"Kebutuhan-kebutuhan ini nanti kita akan coba evaluasi, pendidikannya apa, kebutuhannya apa, sehingga program yang dilaksanakan oleh pemerintah, yang diusulkan oleh pemerintah untuk menyiapkan tenaga kerja itu sejalan dengan kebutuhan," jelas Albert.
--page
Ia menambahkan, Disnakertransperin akan memfasilitasi perusahaan yang melaporkan kebutuhan tenaga kerja dengan membantu mengumumkan informasi tersebut kepada masyarakat, khususnya mereka yang telah terdaftar sebagai pencari kerja.
Tak hanya itu, perusahaan juga wajib melaporkan kembali data karyawan yang sudah diterima dengan mengembalikan kartu pencari kerja ke Disnakertransperin. Langkah ini bertujuan agar data pencari kerja bisa diperbarui dan tidak terjadi kekeliruan dalam pencatatan angka pengangguran.
"Jadi kalau tidak dilaporkan sekalipun dia sudah bekerja, data pencari kerja yang terhubung dengan pemerintah pusat di situ dia masih tercatat sebagai pengangguran," tegas Albert.
Pemerintah berharap agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Barito Timur dapat lebih aktif dalam melaksanakan kewajiban administratif ini, demi mendukung perencanaan pembangunan ketenagakerjaan yang lebih terarah dan berdaya guna. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)









