BORNEONEWS, Pulang Pisau - Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan ( KPSHK), audensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis), yang diterima oleh Wakil Bupati Pulpis Ahmad Jayadikarta.
Direktur KPSHK Mohammad Jauhari mengatakan, perlu mendapat dukungan dari Pemkab Pulpis, terutama untuk memperluas layanan terhadap kelompok perhutanan sosial yang sudah terlanjur mendapatkan ijin persetujuan.
"Ada potensi 50 kelompok perhutanan sosial yang belum mendapatkan layanan dukungan, terkait dengan perencanaan, monitoring, penyediaan batas kelola mereka dan dukungan untuk ekonomi perhutanan soial,” kata Jauhari, Kamis 24 April 2025
Dijelaskan Jauhari, hal tersebut dikuatkan oleh Perpres No 28, tentang perhutanan sosial, setiap daerah terutama Kabupaten, ada kewajiban menyiapkan pembentukan forum atau Pokja perhutanan sosial d itingkat kabupaten.
Kemudian membuat kebijakan untuk dukungan ditingkat kabupaten yang meminta pihak- pihak, perusahaan swasta, atau LSM yang bekerja di tingkat kabupaten mendukung pelaksanaan perhutanan sosial.
"Kami bisa membantu kabupaten menyiapkan Pokja perhutanan sosial dan jika dibutuhkan peraturan sampai ke tingkat desa,” jelas Jauhari.
Jauhari menuturkan, dalam audiensi itu dibahas dengan Wabup terkait karbon trading, kawasan hutan yang mengelola dan mengatur langsung pemerintah Pusat.
Sementara itu di beberapa perdagangan yang terkait karbon dan pemenuhan Nationally Determined Contributions (NDC) yang berisi target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga tahun 2030. Dimana Para negara pihak (party) yang telah meratifikasi Perjanjian Paris wajib menyampaikan NDC.
"Prasyarat yang harus disiapkan oleh daerah untuk memenuhi prasyarat, seperti daerah harus menyiapkan aturan, menyiapkan secara teknis analisis reducing emisinya, sementara dari pusat untuk menyiapkan hal tersebut tidak ada,” jelas Jauhari.
Sehingga keberadaan KPSHK itu, lanjut Jauhari untuk menyiapkan insfrastruktur tersebut, biar keberadaan KPSHK juga bisa berkontribusi nyata kepada daerah dan sebaliknya. (RETHA/H)









