PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Untuk  meningkatkan akurasi data serta optimalisasi penerimaan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pendataan dan pemutakhiran objek pajak reklame di Kecamatan Pangkalan Lada dan Pangkalan Banteng pada 23 April 2025.

Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, Kamis, 24 April 2025, menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan langsung di lapangan oleh tim Bapenda dengan menyasar sejumlah titik yang menjadi lokasi pemasangan reklame, seperti papan iklan, spanduk, baliho, hingga media promosi lainnya yang tersebar di dua kecamatan tersebut.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memastikan seluruh objek reklame di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat telah terdata secara resmi dan sesuai ketentuan peraturan daerah,” jelas M. Nursyah Ikhsan.

M. Nursyah Ikhsan menjelaskan dengan data yang akurat akan membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak sekaligus mendorong transparansi dalam proses penarikan pajak reklame.

“Kami ingin potensi pajak reklame ini bisa digali maksimal. Dengan data yang benar, pengawasan dan penagihan bisa lebih tepat sasaran,” jelas M. Nursyah Ikhsan.

M. Nursyah Ikhsan mengatakan selama proses pendataan, petugas juga melakukan verifikasi terkait perizinan penyelenggaraan reklame dan memberikan edukasi kepada para pemilik usaha terkait kewajiban perpajakan.

“Kami juga mengimbau kepada pelaku usaha dan instansi yang memanfaatkan media reklame untuk segera melaporkan dan mendaftarkan objek reklamenya jika belum tercatat. Ini penting untuk menghindari sanksi administratif serta berkontribusi dalam pembangunan daerah,” jelas M. Nursyah Ikhsan. (WAHYU KRIDA/H)