KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Polres Gunung Mas menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika Bulan April 2025 yang dilaksanakan, Kamis, 24 April 2025.

"Bulan ini ada satu laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan satu tersangka laki-laki dewasa dengan inisial LY alias BG usia 42 tahun," kata Wakapolres Gunung Mas, Kompol Indras Purwoko, Kamsi, 24 April 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Indras mengingatkan kepada masyarakat untuk jangan tergiur untuk menggunakan atau mengedarkan narkotika.

Dia mengatakan peran keluarga dan lingkungan sekitar penting dalam pencegahan penggunakan atau peredaran narkotika, termasuk pentingnya peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya.

Kasat Narkoba Polres Gunung Mas Iptu Abi Wahyu Prasetyo menjelaskan bahwa pelaku LY yang beralamat di Desa Tanjung Karitak diamankan di jalan lintas Kuala Kurun - Desa Tanjung Karitak Kecamatan Sepang pada Selasa, 22 April 2025 sekitar puku 16.30.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 15 paket kristal klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,73 gram, lalu ada satu plastik klip pembungkus sabu, dua bundel plastik klip, satu sendok sabu terbuat dari sedotan, satu kendaraan bermotor Honda CRF 150L dan barang bukti lainnya.

"Barang bukti narkoba jenis sabu dengan berta kotor 3,73 gram tersebut jika diunangkan dengan harga Rp2.650.000 dan pasal yang disangkakakn yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya. 

Pihaknya akan melakukan pendalaman dari kasus tersebut dan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya. (RISKA YULYANA/R)