BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sekda Lamandau, M Irwansyah menghadiri undangan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polres Lamandau, Kamis 24 April 2025.
Acara pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamandau dan Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau dan Dinas Kesehatan Lamandau.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono secara bersama melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi yang didapatkan dari para tersangka.
Barang bukti yang dimusnahakan dari tersangka Hang Hadi berupa sabu seberat 305,62 gram, sedangkan tersangka Ekki Hardiansyah berupa barang bukti sabu seberat 492,16 gram.
Sekda Irwansyah menyambut baik upaya yang dilakukan jajaran Polres Lamandau dalam memberantas dan memutus jaringan peredaran narkoba.
Dia menyebut Lamandau merupakan daerah penghubung antara Indonesia dan Malaysia yang menjadi pintu masuk sindikat pengedar narkoba antarnegara.
"Kami mendukung dan mengapresiasi langkah Polres Lamandau dalam memberantas dan memutuskan rantai peredaran narkoba di Lamandau," kata Irwansyah. (MUHAIMIN/R)









