PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Polemik usulan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Partai Gerindra memasuki babak baru.

Dodi Ramosta Sitepu melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam resmi melaporkan seluruh komisioner KPU Provinsi Kalteng ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dodi, Rahmadi G. Lenta, pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB. Rahmadi menyebut laporan itu berkaitan dengan Surat KPU Provinsi Kalteng Nomor: 400/400/PY.031-SD/62/2024 tertanggal 29 November 2024, yang berisi perihal PAW Anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono.

"Yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu yang dilakukan pada Jumat, 29 November 2024," kata Rahmadi di Palangka Raya, Kamis, 24 April 2025.

Surat yang dimaksud ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng dan pihak terkait, dan menyebut Endang Susilawatie sebagai pihak yang memenuhi syarat sebagai calon PAW untuk menggantikan Agus Pramono yang wafat pada 18 Oktober 2024.

Rahmadi menegaskan bahwa Endang Susilawatie tidak lagi memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon PAW karena telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Katingan oleh KPU Kabupaten Katingan pada 22 September 2024, berpasangan dengan Sakariyas, SE, sebagai Calon Bupati.

--page

Ia juga menyatakan bahwa keberadaan surat tersebut berpotensi memberikan atau menimbulkan hak tertentu kepada Endang Susilawatie, dan mencerminkan bahwa proses verifikasi oleh KPU Provinsi Kalteng tidak dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Sastriadi enggan berkomentar, ia meminta agar awak media menghubungi Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Dwi Swasono. Namun hingga berita ini diturunkan, Dwi Swasono belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. (HERMAWAN DP/Y)