PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah memberikan perhatian khusus pada jalur afirmasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen dari daya tampung sekolah.

“Kita pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah di tempat terbaik, tidak ada diskriminasi,” kata Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Safrudin di Palangka Raya, Kamis, 24 April 2025.

Selain jalur afirmasi, SPMB juga mencakup jalur domisili minimal 35 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.

Safrudin juga menegaskan bahwa informasi mengenai syarat pendaftaran, jalur, dan daya tampung wajib diumumkan secara terbuka oleh masing-masing sekolah.

--page


“Setiap sekolah wajib mengumumkan syarat pendaftaran, jalur penerimaan, daya tampung, hingga tanggal pengumuman hasil seleksi secara terbuka melalui media pengumuman yang mudah diakses,” terangnya. (HERMAWAN DP/y)