LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kejaksaan Negeri Lamandau menyambut baik niat Polres Lamandau dalam menangani dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. 

Pihak kejaksaan menegaskan siap berkolaborasi dalam memberantas kejahatan narkoba. Ini disampaikan pada kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di aula kantor Polres Lamandau, Kamis, 24 April 2025. 

Sebelumnya, sejumlah awak media yang hadir menanyakan keseriusan pihak kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri Lamandau dalam memberantas peredaran narkoba serta memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan pelaku. 

"Sebagai wujud keseriusan kami dalam memberantas kejahatan narkoba, kemarin kami telah memutuskan perkara dengan barang bukti 33 kilogram atas nama terdakwa Humaidi dan Yuliansyah, masing-masing terdakwa divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Ni Gusti Made Utami. 

"Walaupun para terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali (PK), itu tidak akan mempengaruhi eksekusi," tambahnya. 

--page

Selain itu, pihak Kejaksaan Lamandau juga telah memutuskan perkara kasus narkoba dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Masing-masing terdakwa divonis dengan hukuman penjara 20 Tahun, dan 18 Tahun penjara. Sedangkan kasus lainnya masih menunggu pledoi.

"Narkoba adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta menghancurkan masa depan generasi muda," demikian kata Ketua Pengadilan Negeri Lamandau. (MUHAIMIN/Y)