BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Setiap sekolah diwajibkan menyampaikan informasi lengkap dan terbuka terkait pendaftaran siswa baru kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses.
“Setiap sekolah wajib memberikan pengumuman,” kata Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Safrudinsaat saat sosialisasi SPMB tahun ajaran 2025/2026 untuk SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH).
Ia meminta semua diinformasikan secara transparan mulai dari syarat pendaftaran, jalur penerimaan, daya tampung, hingga tanggal pengumuman hasil seleksi. Semuanya secara terbuka melalui media pengumuman yang mudah diakses.
Langkah ini ditujukan untuk menghindari kebingungan calon siswa dan orang tua, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan informasi oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Disdik juga telah menyiapkan Posko SPMB dan kanal pengaduan daring agar masyarakat dapat melaporkan kendala atau dugaan pelanggaran. “Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya,” ujar Safrudin.
(HERMAWAN DP/Y)









