BORNEONEWS, Palangka Raya – Jalur domisili menjadi salah satu porsi utama dalam pelaksanaan SPMB 2025/2026 di Kalimantan Tengah dengan kuota minimal sebesar 35 persen dari total daya tampung.
Jalur ini diberikan kepada calon siswa yang berdomisili di sekitar lokasi sekolah, guna memprioritaskan akses pendidikan bagi warga setempat.
“Jalur domisili disediakan paling sedikit 35 persen dari daya tampung untuk siswa yang tinggal di wilayah sekitar sekolah,” ujar Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Safrudin di Palangka Raya, Kamis, 24 April 2025.
Disdik Kalteng berharap kebijakan ini dapat meringankan beban orang tua serta menekan angka putus sekolah akibat kendala jarak dan transportasi.
Sedangkan kuota lainnya adalah jalur afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan paling sedikit jalur mutasi yang maksimal hanya 5 persen.
--page
Disdik menekankan seluruh jalur tersebut diterapkan secara transparan tanpa pungutan biaya apa pun dari calon siswa. (HERMAWAN DP/Y)









