BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menegaskan bahwa elpiji 3 kg atau yang dikenal dengan sebutan "gas melon" diperuntukkan khusus bagi masyarakat menengah ke bawah.
Untuk itu ia mengingatkan agar distribusi dan penggunaannya tepat sasaran sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Gas melon ini merupakan subsidi dari pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi tidak semestinya digunakan oleh kalangan yang mampu, apalagi untuk keperluan usaha skala besar,” ujar Tantawi, Jumat, 25 April 2025.
Ia juga menyoroti masih adanya laporan dan temuan di lapangan mengenai penyalahgunaan gas melon oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian serius, baik oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Tantawi mendorong agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur distribusi gas 3 kg serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait peruntukannya.
“Jika tidak diawasi dengan baik, maka yang seharusnya menerima manfaat malah justru kesulitan mendapatkan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.
Ia juga berharap masyarakat ikut berperan dalam mengawasi dan melaporkan jika ada penyimpangan dalam distribusi gas subsidi tersebut. (MARINI/j)









