PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Unit Resmob Polres Pulang Pisau mengamankan pelaku penganiayaan terhadap 5 karyawan perkebunan sawit di PT. KLS Desa Papuyu III Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala, Rabu 23 April 2025. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui rilisnya yang disampaikan Humas AKP Daspin mengatakan pada Rabu sekitar pukul 23.00 WIB anggota mendapatkan laporan dari Humas PT KLS bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap 5 karyawan. 

"Dari laporan itu pada Kamis kami menurunkan Unit Resmob untuk berangkat ke perkebunan sawit PT. KLS guna melakukan koordinasi penyelidikan terduga pelaku," kata Daspin, Jumat 25 April 2025.

Setibanya unit Resmop Polres Pulpis segera melakukan koordinasi penyelidikan keberadaan terduga pelaku.

"Kemudian dari hasil penyelidikan pada Jumat 25 April 2025, Unit Resmob Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan seorang terduga pelaku  M Z di perkebunan sawit PT. KLS," Jelasnya. 

Sementara itu Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merek Oppo A60 warna unggu, pisau, celana pendek dan baju singlet. (RETHA/R)