JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, diduga melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan memberikan uang hingga Rp16 juta kepada setiap pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dugaan ini disampaikan oleh Paslon Nomor Urut 01, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, dalam sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 25 April 2025, yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dua hakim konstitusi lainnya. 

"Salah satu bukti adanya peristiwa money politic adalah Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menjatuhkan pidana penjara 36 bulan dan denda Rp200 juta kepada tiga orang tim sukses Paslon 02," ujar kuasa hukum Pemohon, Ali Nurdin, di hadapan Panel Hakim.

Menurutnya, penggerebekan oleh aparat gabungan dari Kepolisian, Bawaslu, dan TNI pada 14 Maret 2025 di posko pemenangan Paslon 02 memperkuat bukti terjadinya politik uang.

Ali Nurdin menguraikan bahwa pembagian uang dilakukan dalam beberapa skema, dengan nilai tertinggi mencapai Rp25 juta per orang.

"Distribusi uang terjadi dalam tiga tahap, yaitu Rp1 juta pada 26 Desember 2024, Rp5 juta pada 28 Februari 2025, dan Rp10 juta pada 14 Maret 2025," jelasnya.

Selain itu, untuk pemilih yang tidak menerima pada dua tahap awal, diberikan uang Rp5 juta awal Maret 2025 dan Rp10 juta menjelang PSU. Bahkan, ada yang menerima langsung Rp15 juta atau total Rp25 juta menjelang hari pencoblosan ulang.

Pemohon juga menyampaikan bahwa terjadi lonjakan suara mencurigakan di dua TPS tempat PSU. Di TPS 1 Kelurahan Melayu, selisih suara Paslon 02 melonjak dari 132 menjadi 273 suara. Sedangkan di TPS 4 Desa Malawaken, perbedaan suara bergeser dari kalah 45 suara menjadi menang dengan selisih 29 suara.

Atas dugaan kecurangan tersebut, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon 02 serta membatalkan hasil PSU yang tertuang dalam Keputusan KPU Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025.

Mereka juga menuntut agar Paslon Nomor Urut 01, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Barito Utara 2024. (*/j)